Sengketa Pilkades Disidangkan, Begini Kabar Terkini dari PTUN

Tiga kuasa tergugat menghadiri sidang gugatan hasil Pilkades di PTUN Bengkulu
Tiga kuasa tergugat menghadiri sidang gugatan hasil Pilkades di PTUN Bengkulu.
Indonesia Memilih

BENGKULU | KompolmasTV Sengketa pemilihan kepala desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2021 mulai disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu.

Jumlah penggugat belum berubah, yakni delapan calon kepala desa (Cakades) dari delapan desa penyelenggara.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

“Hari ini sidang ketiga. Baru seputar kelengkapan data, belum ke saksi, alat bukti, dan fakta-fakta lainya,” ungkap penggugat asal Desa Lubuk Ladung Kecamatan Kedurang Ilir, Hery Lofti, Kamis (25/11) siang.

Koordinator Kelompok Kolektifitas Cakades (KKC) Bengkulu Selatan itu menjelaskan, meski kasus yang diadukan penggugat mayoritas sama, sidang tetap dilaksanakan terpisah tiap desa.

“Nomor perkara berbeda, jadi sidangnya pun masing-masing. Cuma waktu sidangnya di hari hampir bersamaan,” tambahnya.

Hery mengaku belum bisa berkomentar banyak soal peluang dikabulkan atau ditolaknya gugatan, mengingat proses sidang masih panjang.

“Tetap optimis dikabulkan. Ini lumayan lama prosesnya, bisa sampai enam bulan (melihat proses kasus serupa sebelumnya-red),” tutupnya.

Informasi terhimpun KompolmasTV, delapan Cakades penggugat berasal dari desa-desa berikut :

  1. Desa Penandingan, Kecamatan Air Nipis.
  2. Desa Dusun Tengah, Kecamatan Seginim.
  3. Desa Sindang Bulan, Kecamatan Seginim.
  4. Desa Muara Danau, Kecamatan Seginim.
  5. Desa Tambangan, Kecamatan Manna.
  6. Desa Lubuk Ladung, Kecamatan Kedurang Ilir.
  7. Desa Suka Jaya, Kecamatan Kedurang Ilir.
  8. Desa Air Sulau, Kecamatan Kedurang Ilir.

[syt]

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *