Sindikat Mafia Solar Subsidi Kebal Hukum, FPR Berang

Sindikat mafia solar subsidi kebal hukum, FPR berang
Sindikat mafia solar subsidi kebal hukum, FPR berang.

UPAYA Aparat Penegak Hukum (APH) memberangus sindikat mafia solar subsidi dinilai belum serius, Front Pembela Rakyat (FPR) mulai berang.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) itu pun bakal segera menggelar aksi unjuk rasa di Mabes Polri pekan ini.

Bacaan Lainnya

FPR mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi peringatan keras kepada jajarannya di Polda Bengkulu yang terkesan aneh dalam penanganan kasus PT Sinar Jaya Selaras.

Perusahaan angkutan bahan bakar minyak (BBM) asal Provinsi Bengkulu ini diduga terlibat sindikat mafia BBM subsidi yang beroperasi pada segenap SPBU di Provinsi Lampung.

Ketua FPR, Rustam Efendi SH mengatakan, BBM itu didistribusikan sebagai BBM industri ke wilayah Bengkulu.

“Informasi soal BBM subsidi (diubah menjadi industri-red) yang beredar di Bengkulu berasal dari Lampung. Bukti keterlibatan PT diduga dari Bengkulu sudah di tangan FPR,” jelasnya, Minggu (20/8/2023).

Rustam menyebutkan, modus operandi dilakukan perusahaan milik EV alias AN itu adalah dengan menampung “kencing” solar subsidi di SPBU-SPBU Lampung, dimuat dalam truk BBM Industri, kemudian didistribusikan secara ilegal ke wilayah Bengkulu.

“Jumlahnya berton-ton setiap malam. Didistribusikan untuk keperluan industri di Bengkulu,” ungkapnya.

Info diterima FPR, beber Rustam, Polda Bengkulu telah memeriksa pemilik PT Sinar Jaya Selaras dan sudah bergulir ke Kejaksaan.

“Kan lucu, pemilik sudah diperiksa polisi, bergulir ke Kejaksaan, tapi tidak ada penetapan tersangka. Jangan-jangan penetapan tersangka kalau sudah ‘tukar kepala’. Infonya begitu,” sesalnya.

FPR, lanjut Rustam, menuntut Polda Bengkulu serius membabat habis jaringan BBM ilegal Lampung- Bengkulu yang menjual BBM subsidi menjadi industri ke sejumlah pabrik di Provinsi Bengkulu.

Sebab, selain merugikan rakyat pemakai BBM bersubsidi, hal itu juga menjadi salah satu penyebab kelangkaan BBM subsidi.

Dalam hal ini, PT Sinar Jaya Selaras telah merugikan negara sejak tahun 2020.

Siapapun terlibat, baik jaringan Lampung maupun Bengkulu, pihak industri, dan bahkan pejabat terkait harus dijerat hukum.

“Proses hukumnya pun harus transparan kepada publik,” desaknya. [red/sam]

Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS Kompolmas

Pos terkait