Dakwaan JPU Kabur, Tony Minta Robby Messa Nura Dibebaskan

Dakwaan JPU kabur, Tony minta Robby Messa Nura dibebaskan
Dakwaan JPU kabur, Tony minta Robby Messa Nura dibebaskan.

DAKWAAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Robby Messa Nura dinilai kabur, tidak jelas, serta tidak lengkap sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.

Demikian disampaikan Tony Akbar Hasibuan SH MH selaku penasehat hukum Robby saat membacakan eksepsi atau nota keberatan di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/4/24).

Bacaan Lainnya

Rabby satu dari dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 tahun 2020 yang merugikan keuangan negara Rp24 miliar.

“Berkaitan dengan isi surat dakwaan JPU, kami menilai bahwa surat dakwaan tersebut adalah tidak lebih dari sebuah legal fiction atau fakta yang tidak jelas namun oleh JPU diterima sebagai fakta yang seakan-akan merupakan fakta yang jelas padahal masih kabur dan salah menentukan pelakunya,” tegas Tony di hadapan majelis hakim diketuai M Nazir.

Tony menjelaskan, surat dakwaan JPU baik primair maupun subsidair dimana terdakwa Robby didakwa sebagai penyedia melakukan perbuatan secara bersama-sama, ternyata dalam surat dakwaan tidak menguraikan secara jelas dan lengkap dasar kedudukan terdakwa Robby sebagai pihak penyedia dalam pengadaan barang dan jasa tersebut.

“Sehingga surat dakwaan yang demikian adalah tidak lengkap, karenanya harus dibatalkan,” desaknya.

Dalam dakwaan JPU, sambung Tony, tidak ada uraian perbuatan pendahuluan yang dilaksanakan secara bersama-sama antara terdakwa Robby sebagai rekanan dengan dr Alwi Mujahit Hasibuan sebagai pengguna anggaran, dalam rangka melakukan mark up dan atau penyelewengan.

“JPU dalam surat dakwaannya tidak menguraikan secara jelas dan lengkap. Bahkan uraian surat dakwaan terjadi saling pertentangan satu dengan yang lainnya (inkonsitensi) dalam mengurai tentang adanya kerugian keuangan negara,” sebutnya.

Tony juga menyinggung soal JPU hanya menggunakan patokan dari seorang dosen Fakultas Ekonomi pada Universitas Tadulako dalam melakukan audit kerugian negara di perkara ini.

“BPK adalah lembaga yang ditunjuk Undang-Undang untuk melakukan audit kerugian negara. Sementara dalam perkara ini, JPU menggunakan audit independen dari Fakultas Ekonomi Universitas Tadulako,” ungkapnya.

Atas dasar itu, Tony kemudian meminta majelis hakim menerima eksepsi terdakwa Robby. Kemudian surat dakwaan JPU dibatalkan demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

“Menyatakan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut. Membebaskan terdakwa Robby dari tahanan atau apabila majelis hakim berpendapat lain, agar mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono),” pungkasnya. [mul/k]

Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV

Pos terkait