Dewan Pers Imbau Wartawan Undur Diri dari LSM dan Ormas

Dewan Pers imbau wartawan undur diri dari LSM dan Ormas
Dewan Pers imbau wartawan undur diri dari LSM dan Ormas. [ilustrasi]

DEWAN Pers soroti tajam wartawan rangkap tugas atau jabatan di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) tertentu.

Atensi khusus ini menyusul banyaknya pengaduan masyarakat mengaku tidak nyaman dan terusik berbagai perilaku oknum aktivis LSM atau Ormas berkedok wartawan.

Bacaan Lainnya

Dewan Pers pun meminta seluruh wartawan yang terlibat dalam kegiatan baik sebagai anggota ataupun pengurus LSM atau Ormas tertentu untuk undur diri dari aktivitas tersebut.

Dewan Pers menilai, wartawan merangkap tugas atau jabatan di LSM dan Ormas menimbulkan disinyalir telah timbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Sebab, sebagian besar wartawan merangkap pengurus LSM dan Ormas ini dalam kerja jurnalistiknya selalu mencampuradukkan kepentingan jurnalistik dengan agenda-agenda organisasi mereka.

Hal ini membuat independensi pers ternodai dan tercederai oleh oknum-oknum yang membenarkan praktik-praktik melawan hukum dengan berlindung dalam jubah pers.

Dalam seruan tertulis bernomor 02/S-DP/XI/2023 tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM, diterbitkan di Jakarta 20 November 2023, Dewan Pers menyebut hak menjadi aktivis LSM dan Ormas dijamin konstitusi.

Namun, untuk menjaga profesionalitas tugas-tugas jurnalistik seorang wartawan seyogyanya bisa membedakan dan memisahkan kepentingan kedua jenis profesi tersebut.

“Lebih baik lagi apabila wartawan tersebut mengundurkan diri dari keanggotaan/aktivitas LSM atau organisasi kemasyarakatan tertentu demi menjaga kemurnian pers profesional,” tulis Dewan Pers dalam seruan ditandatangani Dr Ninik Rahayu SH MS ini.

Seruan ini juga mengingatkan soal Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang di dalamnya mengatur mengenai wartawan.

Berikut pasal-pasal mengatur hal tersebut :

  • Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan “Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik”.
  • Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan “Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia”.
  • Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik berbunyi “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”.
    Penafsiran: Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers”.
  • Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik berbunyi: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”. Cara–cara profesional antara lain menunjukan identitas diri kepada narasumber

[imo]

Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV

Pos terkait