SKB Pedoman Implementasi UU ITE Ditandatangani, Begini Isinya

Menkominfo,Kapolri, dan Jaksa Agung menandatangani SKB Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE di Kantor Kemenkominfo
Disaksikan Menko Polhukam, Menkominfo,Kapolri, dan Jaksa Agung menandatangani SKB Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE di Kantor Kemenkominfo.

JAKARTA | KompolmasTV Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Kapolri, dan Jaksa Agung resmi tangatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE.

Berikutnya diharapkan, penegakan hukum terkait ITE tidak menimbulkan multitafsir dan dapat menjamin terwujudnya rasa keadilan masyarakat, sembari menunggu RUU masuk dalam perubahan Prolegnas prioritas tahun 2021.

Bacaan Lainnya

Petunjuk teknis yang sudah ada, seperti Surat Edaran Kapolri atau Pedoman Jaksa Agung bisa terus diberlakukan.

Usai menyaksikan penandatanganan SKB tersebut di Kantor Kemenko Polhukam RI, Menko Polhukam Mahfud MD berharap pedoman implementatif bisa berjalan memberikan perlindungan lebih maksimal kepada masyarakat.

“Ini dibuat setelah mendengar dari para pejabat terkait, dari kepolisian, Kejaksaan Agung, Kominfo, masyarakat, LSM, kampus, korban, terlapor, pelapor, dan sebagainya, semua sudah diajak diskusi. Inilah hasilnya,” tegasnya, Rabu (23/6).

Pada prinsipnya, kata Mahfud, adalah merespons suara masyarakat bahwa UU ITE itu kerap makan korban, karena dinilai mengandung pasal karet dan kadangkala menimbulkan kriminalisasi, termasuk diskriminasi.

Oleh sebab itu, pihaknya mengeluarkan dua keputusan yaitu revisi terbatas dan pembuatan pedoman implementasi.

“Tadi kami berempat (Menko Polhukam, Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri-red) menindaklanjuti keputusan rapat kabinet internal 8 Juni 2021 kemarin, yang memutuskan tentang rencana revisi terbatas UU ITE, dan pedoman implementasi pasal 27, 28, 29, dan 36 pada UU ITE,” ungkap Mahfud.

Dia menegaskan, aspirasi masyarakat masih bisa diteruskan lagi ketika nanti dibahas di DPR atau sedang diolah di Kemenkumham.

Senada, Menkominfo Johnny G Plate juga berharap pedoman implementatif dapat mendukung upaya penegakan UU ITE selaku ketentuan khusus dari norma pidana atau lex specialist yang mengedepankan penerapan restorative justice.

Sehingga, menurut dia, penyelesaian masalah terkait UU ITE dapat dilakukan tanpa harus menempuh mekanisme peradilan. Hal ini perlu dilakukan untuk menguatkan posisi ketentuan peradilan pidana sebagai ultimum remedium atau pilihan terakhir dalam menyelesaikan permasalahan hukum.

Pedoman penerapan ini berisi penjelasan terkait definisi, syarat, dan keterkaitan dengan peraturan perundangan lain, terhadap pasal yang sering menjadi sorotan masyarakat.

“Pedoman penerapan ini merupakan lampiran dari surat keputusan bersama yang tadi ditandatangani, mencakup delapan substansi penting pada pasal-pasal UU ITE,” pungkas Plate.

Baca Lampiran SKB Pedoman Implementasi UU ITE – Klik di Sini, Bos..!

Pos terkait