KEPOLISIAN Resor Bangka Barat, Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pastikan proses hukum tambang timah ilegal berlanjut.
Setelah berhasil sita 15 unit ponton penambang, polisi menyatakan alat bukti kasus tersebut sudah lengkap.
“Semua barang bukti dalam keadaan lengkap, kita amankan dan perkaranya maju semua,” tegas Kasat Polairud, Iptu Yudi Lasmono seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK, Kamis (16/11/2023) malam.
Diuraikan, ke-15 unit ponton yang diamankan tersebut terdiri dari 12 unit diamankan di depan Mako Sat Polair, sembilan di antaranya berada di laut depan Mako.
Sementara tiga unit kini sudah berada di samping Mako Polair akibat terpaan ombak dan badai.
Selain itu, tiga unit ponton lainnya berhasil disita di tengah Perairan Tanjung, depan Mako Sat Polair.
Yudi mengatakan, ini merupakan upaya penegakan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perairan Bangka Barat.
Ponton-ponton tersebut dijadikan barang bukti sebagai bagian dari proses hukum yang akan dilakukan kemudian.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan akan menjadi dasar proses hukum selanjutnya,” tandasnya.
Proses penyelidikan lebih lanjut akan mengungkap asal-usul dan pemilikan ponton-ponton tersebut.
Sat Polairud, imbuh Yudi, akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan tindakan hukum sesuai ketentuan berlaku. [bn]
—
Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV