Sadis! ASN Ini Paksa Putri Kandungnya Jadi PSK

Sadis, ASN ini jadikan anak kandungnya PSK
Sadis, ASN ini jadikan anak kandungnya PSK.

SEORANG Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) paksa putri kandungnya jadi Pekerja Seks Komersil atau PSK.

Perempuan 42 tahun berinisial TS beralamat di Jalan Datuk Ma’rus, Kelurahan Belakang Gedung, Kecamatan Pasar Manna, Bengkulu Selatan inipun akhirnya diciduk polisi.

Bacaan Lainnya

Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, AKBP Florentus Situngkir SIK membenarkan TS sudah diamankan di Mapolres setempat.

Dia ditangkap di rumahnya oleh Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Bengkulu Selatan, pada Rabu (21/6/2023) dini hari.

“Di rumah Saudara TS, sekira jam 02.40 WIB, dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan dibawa ke Polres Bengkulu Selatan guna proses penyidikan,” kata Kapolres saat konferensi pers, Kamis (22/6) pagi.

Penangkapan itu, jelas Florentus, adalah hasil penyelidikan Kasat Reskrim Iptu Susilo SH MH bersama anggotanya terhadap informasi tentang seringnya terjadi aktivitas prostitusi di sebuah rumah yang melibatkan pemilik rumah sebagai mucikari.

Saat digerebek, sambung dia, terdapat empat orang di dalam rumah. Yakni TS sendiri sebagai mucikari, seorang laki-laki penjaga rumah, serta korban IYS (22) yang tengah melayani seorang pria hidung belang di dalam kamar.

Florentus mengurai, pihaknya telah menyita lima jenis barang bukti berupa :

  1. Uang tunai Rp250 ribu.
  2. Handuk merk Gucci warna biru.
  3. Sarung bantal warna pink bermotif boneka.
  4. Celana boxer warna biru bermotif garis-garis.
  5. Handphone merk Vivo warna hitam milik IYS.

“Saudari TS sudah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara tamu yang didapati sedang dilayani korban IYS saat penggerebekan masih berstatus sebagai saksi. [gn]

Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV

Pos terkait