Jual Anak Kandung, Mucikari Berstatus ASN Dijerat Pasal Berlapis

Jual anak kandung, mucikari berstatus ASN ini dijerat pasal berlapis
Jual anak kandung, mucikari berstatus ASN ini dijerat pasal berlapis.

SEORANG Mucikari di Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu dijerat pasal berlapis.

Perempuan 42 tahun berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang didapati jual anak kandungnya ini juga terancam dipecat.

Bacaan Lainnya

Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, AKBP Florentus Situngkir SIK menegaskan, pihaknya telah menetapkan TS sebagai tersangka.

“Ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan dilakukan penahanan,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres, Kamis (22/6/2023) pagi.

Didampingi Kasat Reskrim Iptu Susilo SH MH dan Kasi Humas AKP Sarmadi, Kapolres membeberkan tiga pasal disangkakan terhadap TS.

Yakni Pasal 2 UU 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

Pasal Pasal 2 Ayat (1) UU 21/2007 berbunyi :

“Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara RI dipinada dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000.”

Sementara bunyi Pasal 296 KUHP adalah :

“Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannnya sebagai pekerjaan atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 15.000.”

Sedangkan Pasal 506 KUHP menyebutkan :

“Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, diancam pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun.”

[gn]

Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV

Pos terkait