Ngeri, Kakek Pelapor Hakim dan Panitera MA Berlabuh di LPSK

Ngeri, kakek pelapor Hakim dan Panitera MA berlabuh di LPSK
Ngeri, kakek pelapor Hakim dan Panitera MA berlabuh di LPSK.

ULAH Mafia tanah memang bikin susah, bahkan bagi seorang Herman Djaya yang harus berlabuh di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kengerian yang menuntunnya ke arah meminta perlindungan negara terjadi setelah kakek-kakek berusia 78 tahun itu nekat melaporkan oknum Hakim bernama I dan Panitera Mahkamah Agung (MA) bernama ACA ke KPK, Senin (4/7) kemarin.

Bacaan Lainnya

Herman Djaya yang mengaku korban mafia tanah dan makelar kasus (Markus) melaporkan keduanya atas dugaan suap dan gratifikasi.

Kuasa hukum pelapor Herman Djaya, Muhammad Mualimin menjelaskan, kliennya merasa takut dilaporkan balik pasal pencemaran nama baik.

Kurun 12 tahun berkasus melawan ‘pemain tanah’ berinisial MAW, Herman Djaya pernah dua kali jadi tersangka dengan pasal yang terkesan dipaksakan.

Upaya dua kriminalisasi itu, sebut Mualimin, menunjukkan betapa berbahayanya melawan mafia tanah yang diduga punya koneksi kuat ke sistem peradilan dan badan pertanahan.

“Jarang sekali orang berani melaporkan Hakim Agung dan Panitera ke KPK. Pak Herman ini langka, sudah sepuh, dua kali mau dipenjarakan. Supaya lebih aman, beliau akan ke LPSK minta perlindungan negara,” kata Mualimin dalam keterangan tertulis, Selasa (5/7).

Dengan melapor ke KPK, jelas Mualimin, sesungguhnya Herman Djaya berharap banyak agar lembaga antirasuah itu segera mengusut tuntas dugaan transaksi yang mengarah ke sejenis jual beli putusan di lingkungan MA.

“Klien kami mohon agar KPK segera bekerja dengan berani dan tak pandang bulu. Masyarakat pencari keadilan menunggu gerak cepat KPK,” ujarya.

Soal informasi kedekatan akses MAW dengan seorang mantan wakil presiden sebagai perantau sukses sedaerah asal, Mualimin mengaku tidak memiliki bukti otentik tapi berkali-kali mendengar langsung dari mulut pelapor.

“Saya tidak tahu (MAW anak buahnya si mantan Wapres-red). Tapi klien kami mengaku pernah menyelidiki dan tanya ke pedagang-pedagang penyewa di objek tanah sengketa yang diduduki orangnya MAW di depan Mall Thamrin City, katanya begitu. Yang jelas MAW ini orang kuat dan kaya,” ungkapnya.

Diwartakan sebelumya, sejak 2010 Herman Djaya beradu klaim melawan MAW memperebutkan hak atas tanah seluas 465 M2 di depan Mall Thamrin City.

Setelah menang di tingkat I, II, dan III, Herman Djaya kalah dalam putusan perkara perdata di tingkat Peninjauan Kembali (PK) Nomor 294/PK/PDT/2020 yang disebutnya sarat kejanggalan.

Hal itu membuatnya tidak terima karena kehilangan tanah senilai Rp30 miliar, hingga nekat melaporkan oknum Hakim dan Panitera MA ke KPK pada Senin (4/7) kemarin.[yf/hra]

Pos terkait