Beban Hukum Richard Eliezer Lebih Berat Dibanding Putri Candrawathi cs, Percuma Jadi Justice Collaborator?

Beban hukum Richard Eliezer lebih berat dibanding Putri Candrawathi cs, percuma jadi justice collaborator
Beban hukum Richard Eliezer lebih berat dibanding Putri Candrawathi cs, percuma jadi justice collaborator?

PAKAR Hukum, Firman Wijaya mengaku terkejut dengar tuntutan jaksa terhadap pelaku justice collaborator, Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dia menilai, tuntutan lebih berat empat tahun dibanding Putri Candrawathi cs itu menunjukkan posisi seorang justice collaborator tidak menguntungkan.

Bacaan Lainnya

Firman juga menyesalkan hubungan Kejaksaan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait beban hukum yang diterima Richard Eliezer selaku pembuka fakta.

“Terus terang saya menyesalkan konflik kelembagaan antara Kejaksaan dengan LPSK. Itu menunjukkan tidak ada koordinasi yang jelas,” katanya dalam sesi wawancara di Kompas TV, Jumat (20/1).

Akibat keputusan kejaksaan yang tidak memberikan rasa keadilan terhadap pengaju justice collaborator, Firman mengatakan, membawa kerugian dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Hal ini membuat posisi justice collaborator tidak menguntungkan dalam sistem penengakan hukum di Indonesia,” sesal Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) ini.

Padahal, menurut Firman, political justice collaborator itu harapannya adalah sang pembuka fakta yang merupakan bagian dalam (inner circle) sebuah peristiwa kejahatan yang sulit diungkap dan membutuhkan kejujuran seseorang untuk berani menyampaikan secara terbuka apa yang telah terjadi, dapat memudahkan pengungkapan kasus.

Sayangnya, harapan itu terasa pupus setelah menyaksikan keputusan kejaksaan yang sama sekali tidak mengindahkan posisi penting justice collaborator.

“Memang apa yang disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Umum, bahwa LPSK intervensi sungguh mengejutkan dan menunjukkan bahwa tidak ada sistem peradilan yang terintegrasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan tuntutan kepada lima tersangka pembunuhan berancana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup. Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara.

Sementara Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.

Hingga berita ini dipublikasikan, proses persidangan kasus pembunuhan berencana tersebut masih berlanjut.[hra]

 

 

Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV

Pos terkait