Terpidana Suap KPU Bayar Denda, Abi Samran: Tidak Perlu Jalani Pidana Pokok

Terpidana suap KPU bayar denda, Abi Samran Tidak perlu jalani pidana pokok
Terpidana suap KPU bayar denda, Abi Samran: Tidak perlu jalani pidana pokok.

TERPIDANA Kasus suap anggota KPU Prabumulih, Dr Efty bayar denda Rp50 juta kepada negara, Selasa, 28 Februari 2023.

Pembayaran denda dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, Sumatera Selatan, oleh adik terpidana, diterima langsung Kasi Pidsus Rudy Firmansyah SH MH.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum terpidana Efty, Abi Samran SH usai mendampingi pembayaran denda itu menjelaskan, kliennya telah diputuskan bersalah dalam kasus pengaturan suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019.

“Berdasarkan putusan PN Tipikor Palembang, klien saya divonis bersalah melanggar Pasal 13 UU Tipikor dan terbukti sebagai pemberi suap,” ujarnya di Prabumulih.

Majelis Hakim, kata Abi, saat itu menghukum kliennya dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan dan denda Rp50 juta subsider satu bulan.

Karena pidana pokok sudah dibayarkan, lanjut dia, maka terpidana tidak perlu lagi jalani pidana pokok tersebut.

“Saya sangat apresiasi, baik pelayanan maupun kinerja teman-teman di Kejaksaan Prabumulih,” sanjungnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH menegaskan, pembayaran denda adalah wujud kepatuhan terpidana terhadap putusan pengadilan.

“Dengan setor balik uang, terpidana tidak lagi menjalani hukuman secara penuh, karena denda sudah dibayarkan,” pungkasnya.[andri]

 

 

Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV

Pos terkait