Pulomas Siapkan Gugatan Luar Biasa, Pernyataan Ketua Primkopal Disesalkan

Pulomas siapkan gugatan luar biasa, pernyataan Ketua Primkopal disesalkan
Pulomas siapkan gugatan luar biasa, pernyataan Ketua Primkopal disesalkan. [Foto: Adistya Sunggara SH saat diwawancarai di Kantor KBO Babel, Pangkalpinang]

PT PULOMAS Sentosa siapkan gugatan luar biasa, menyusul kasasi yang pernah diajukan ditolak Mahkamah Agung (MA).

Demikian ditegaskan PT Pulomas Sentosa melalui kuasa hukumnya, Adistya Sunggara SH menyoal upaya hukum kliennya dalam sengketa di alur muara Sungai Jelitik, Sungailiat, Bangka.

Bacaan Lainnya

Menurut dia, sengketa hukum antara PT Pulomas Sentosa dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) masih berproses.

Putusan itu, kata Adistya, adalah terkait pencabutan izin lingkungan. Di lain sisi, dia menyayangkan pernyataan Ketua Primkopal.

“Kami sedang siapkan upaya hukum luar biasa. Kemarin ada statement Ketua Primkopal Lanal Bangka Belitung, itu yang kita sayangkan,” ucapnya saat diwanacarai di Kantor KBO Babel, Pangkalpinang, Jum’at (23/9).

Adistya menilai, pernyataan Ketua Primkopal Lanal Babel tidak ada hubungan dengan pedalaman alur sungai di Muara Jeliti, Sungailiat.

Sebab, menurut dia, perjanjian kerja sama (PKS) antara Primkopal Babel dengan Pemprov Babel sudah dicabut per tanggal 28 Maret 2022 lalu.

“Dalam surat pencabutan itu juga disebutkan bahwa PKS antara Pemprov Babel dengan Primkopal Lanal Babel bertantangan dan melanggar hukum,” ujarnya.

Artinya, dengan sendirinya IUP penjualan yang dikantongi Primkopal Lanal Babel tidak bisa digunakan lagi karena pekerjaan dasarnya tidak ada atau sudah dicabut.

Soal gugatan lainnya, lanjut Adistya, masih dalam proses hukum, di antaranya gugatan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Inkopal dan gugatan keputusan IUP penjualan.

“Tapi setelah tingkat banding kami menyatakan tidak mengajukan, kenapa? Karena surat PKS itu sudah dibatalkan oleh Pemprov Babel,” jelasnya.

Berarti, di situ tidak ada lagi pekerjaan atau hak pekerjaan yang diberikan kepada Primkopal Lanal Babel.

“Kalau soal perizinan lingkungan yang sudah dibatalkan Pemprov Babel kemudian digugat dan sudah keluar putusan kasasinya, kami upayakan gugatan luar biasa,” tandasnya.

Adistya mengaku miris melihat pendalaman alur Muara Jelitik yang kini diduga ilegal masih dilakukan dan terkesan dibiarkan.

“Entah itu Inkopal atau Primkopal (tidak disebutkan jelas-red). Yang dilakukan saat ini tanpa izin lingkungan (seolah-red) dilegalkan, apakah karena melibatkan (unsur institusi negara-red) sehingga dilegalkan?” cecarnya.

Kegiatan pengerukan atau pendalaman alur muara di lokasi itu, hemat Adistya, wajib dilengkapi izin lingkungan sehingga jika tidak mengantongi periizinan lengkap maka tidak boleh bekerja.

“Semua orang itu sama di mata hukum. Pemprov Babel (dalam persoalan ini-red) pernah mengajukan permohonan diskresi kepada Presiden RI,” sebutnya.

Namun diskresi itu deskripsinya untuk tujuan apa. Lantas bagaimana bisa bekerja di situ dengan aturan-aturan yang sudah ditentukan.

“Jadi tidak ada kegiatan itu beralasan adanya diskresi. Tolong buktikan kalau adanya diskresi itu,” tantangnya.

Adistya juga menyayangkan instansi berkompeten, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang diduga terlibat atau membiarkan kegiatan ilegal di kawasan tersebut.

“Tolong jelaskan apa dasarnya bisa memberikan pekerjaan di alur muara itu,” pintanya.

Selain itu, Adistya menyebut PT Anugerah Pasir Berkah (APB) yang diduga tidak mengantongi perizinan lengkap juga disinyalir berada dalam lingkaran kegiatan ilegal di alur muara tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Primkopal, Inkopal, PT APB, DLH dan pihak-pihak berkompeten lainnya masih dalam upaya dikonfirmasi.[kbo-babel/iq/bn]

 

 

 

Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV

 

Pos terkait