Pers Pilar Keempat Demokrasi, Haris: Harus Berani Wartakan Kebenaran

Pers Pilar Keempat Demokrasi, Harus Berani Wartakan Kebenaran
Pers Pilar Keempat Demokrasi, Haris: Harus Berani Wartakan Kebenaran

PERS Merupakan pilar keempat demokrasi di Indonesia, setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Sehingga, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, pers harus berani suarakan atau wartakan kebenaran.

Bacaan Lainnya

Demikian diutarakan Haris Pranatha, wartawan Berita Fakta News (BFN) Perwakilan Bekasi kepada Kompolmas Jabar menyoal peran pers menjaga stabilitas nasional jelang Pemilu 2024.

“Saya masih ingat dalam sebuah diskusi, Mahfud MD mengatakan jika dilihat dari keempat pilar demokrasi yang masih sehat dan bisa diandalkan hanyalah pers, melalui media massa,” kenangnya, Jum’at (11/8/2023).

Pernyataaan itu, sambung Haris, setidaknya bisa menjadi motivasi para pegiat pers menjalankan peran dan fungsinya di tengah masyarakat maupun pemerintahan.

Pers harus bisa memposisikan diri di tempat netral, karena pers profesional adalah adalah pers yang pro-rakyat.

Haris memandang, pers berperan besar dalam mendorong partisipasi masyarakat mengawal kondusifitas dan penegakan hukum.

Di Indonesia, lanjut dia, pers dilindungi Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, sehingga menghambat tugas pers bisa beresiko hukum.

Hal itu secara spesifik termaktub dalam Pasal 18 Ayat (1), berbunyi:

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda sebesar Rp. 500.000.000,00.

Selain itu, kata Haris, kerja pers juga terdukung Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Peran pers dalam pemerintahan juga sangat besar, melalui sajian berita atau informasi yang aktual dan faktual, tanpa memasuki (ranah-red) opini,” tandasnya.

Praktisi hukum BPPH ini memberi contoh, di Amerika Serikat, media massa tidak jarang disebut sebagai “institusi keempat” atau cabang pemerintahan keempat setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif.

“Istilah institusi keempat mencerminkan peran media berita yang tidak resmi tapi diterima secara luas dalam memberikan informasi kepada warga,” ulasnya.

Haris merinci, empat pilar dimaksud meliputi eksekutif yaitu presiden, gubernur, wali kota, bupati serta perangkatnya.

Kedua adalah legislatif yaitu MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Ketiga adalah yudikatif yakni Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).

“Kemudian disusul pers sebagai pilar keempat,” tutupnya. [R.01/ris/wis/**]

Pos terkait