LPSK Kirim Kabar Buruk, Isinya Bikin Pening Irjen FS

LPSK kirim kabar buruk, isinya bikin pening Irjen FS
LPSK kirim kabar buruk, isinya bikin pening Irjen FS.

LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kirim kabar buruk terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Isinya menohok dan bisa bikin pening eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen FS yang kini mendekam dalam sel tahanan.

Bacaan Lainnya

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya resmi mencabut status perlinduggan darurat yang semula diberikan kepada tersangka Bharada E.

“Menurut catatan kami, Bharada E ini adalah pelaku tindak pidana dengan peran minor. Karena dia mendapatkan perintah dari atasan.” ungkapnya usai sidang mahkamah LPSK terkait pencabutan status dimaksud, di Gedung LPSK, Jakarta, Senin (15/8) siang.

Karena itu, jelas Hasto, dalam Rapat Paripurna Sidang Mahkamah LPSK diputuskan bahwa perlindungan darurat yang diberikan kepada tersangka Bharada E beberapa hari lalu, hari ini dicabut.

“Kemudian, perlindungan sepenuhnya dilakukan dalam bentuk bukan darurat lagi,” imbuhnya.

Hasto menilai, Bharada E bukan pelaku utama dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Demi melindungi saksi dalam pengungkapan kasus ini lebih dalam dan terang-benderang, maka Bharada E yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka perlu mendapat perlindungan.

“Pertama, karena Bharada E bukan pelaku utama. Kedua, yang bersangkutan menyatakan kesediaannya memberikan informasi kepada aparat penegak hukum tentang fakta di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana.

Dan dia bersedia mengungkap orang-orang yang mempunyai peran jauh lebih besar ketimbang dia atau atasannya di dalam tindak pidana ini,” paparnya.

Berdasarkan hasil telaah kasus yang dialami Bhadara E, LPSK sama sekali tidak menemukan adanya niatan (mainstrea) untuk membunuh.

Maka dalam kasus ini, tandas Hasto, Bharada E termasuk pelaku tindak pidana yang murni karena perintah atasan.

Selain itu, kini Bharada E juga sudah bersedia menjadi justice collaborator demi mengungkap siapa saja yang ikut terlibat dalam perkara ini.

“Kami berkeyakinan, yang bersangkutan memang bersedia menjadi justice collaborator. Dan kami sampai pada keyakinan bahwa Bharada E memang memenuhi syarat sebagai justice collaborator,” tegasnya.

Lebih jauh, Hasto turut mengecam dan menyesalkan peristiwa berdarah di rumah dinas Irjen FS tersebut. Dia menilai, ini menjadi ujian berat, terutama bagi Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

“Saya berharap Pak Kapolri sudah melewati salah satu ujian terberat, bisa menindaklanjuti perkara ini dengan baik, akuntabel dan transparan.

Sehingga masyarakat bisa melakukan mekanisme kontrol yang akhirnya tercapai keadilan diharapkan masyarakat Indonesia,” tuturnya.

Hasto berterima kasih kepada berbagai pihak yang ikut dalam penyelesaian kasus ini, terutama Presiden Joko Widodo.

“Saya ingin sampaikan apresiasi yang tinggi kepada Bapak Presiden Jokowi yang sampai empat kali memberikan pernyataan agar kasus ini dibuka secara tuntas,” pungkasnya.[yf/hra]

 

 

Ulasan selengkapnya di Google Berita KompolmasTV

 

Pos terkait