Apresiasi di Tengah Kontroversi KUHP Baru, Ketum Peradin: Sepatutnya

Apresiasi di tengah kontroversi KUHP Baru, Ketum Peradin Sepatutnya
Apresiasi di tengah kontroversi KUHP Baru, Ketum Peradin: Sepatutnya.

PERHIMPUNAN Advokat Indonesia (Peradin) apresiasi pengesahan KUHP baru sebagai produk hukum nasional karya anak bangsa sendiri..

Meski masih ada pasal-pasal kontoversial yang santer diperdebatkan khalayak, organisasi advokat tertua di Indonesia ini menilainya sebagai bagian proses yang tidak mudah.

Bacaan Lainnya

Demikian diutarakan Ketua Umum (Ketum) BPP Peradin Assoc Prof DR Firman Wijaya SH MH kepada awak media usai pelantikan pengurus BPP Peradin periode 2022-2027 di kampus Universitas Tarumanegara (Untar) Jakarta, Kamis (29/12) pagi.

“Kita ketahui bersama, KUHP sudah berusia puluhan tahun, sejak zaman kolonial. Dan KUHP yang baru merupakan produk hukum nasional yang sepatutnya diapresiasi,” ujarnya.

Sebab, kata Firman, KUHP baru telah melalui serangkaian kajian kalangan akademisi, praktisi serta ahli dari berbagai perspektif.

“KUHP baru nantinya diharapkan bisa menunjang sistem hukum nasional di Indonesia,” tutur Asisten I Staf Khusus Wakil Presiden RI ini.

 

Catatan Hukum Akhir Tahun 2022

MENGAKHIRI Tahun 2022, Peradin berkolaborasi dengan Untar Jakarta menggelar seminar nasional bertajuk “Catatan Hukum Akhir Tahun 2022” dan pelantikan Pengurus BPP Peradin periode 2022-2027 di Kampus Untar, Kamis (29/12) pagi.

Ketum BPP Peradin periode 2022-2027, Assoc Prof DR Firman Wijaya SH MH didapuk sebagai pembicara dalam acara tersebut.

Pembicara lainnya yang hadir adalah Ketua Yayasan Tarumanegara Assoc Prof DR Ariawan Gunadi SH MH, Prof Steve NGO, Dekan Fakultas Hukum Untar Prof Dr Ahmad Sudiro SH MH MM MKn, dan DR Hery Firmansyah SH MHum MPA.

Asisten Staf Khusus Wakil Presiden Republik Indonesia, Guntur Subagja Mahardika, dalam sambutannya mengapresiasi seminar nasional tersebut.

Acara ini, menurut dia merupakan forum luar biasa karena bisa membedah catatan hukum di Indonesia selama kurun waktu satu tahun.

“Hal ini bisa memberikan manfaat untuk masyarakat. Di era tranformasi digital kita harus mendorong masyarakat untuk sadar hukum,” tandasnya.

Guntur berharap, hasil seminar ini bisa menjadi masukan untuk pemerintah dan masyarakat serta menjadi solusi permasalahan hukum di negeri ini.

Dekan Fakultas Hukum Untar, Prof DR Ahmad Sudiro SH MH MM MKn dalam diskusi menyebut, seminar nasional ini adalah refleksi hukum di Indonesia sepanjang tahun 2022 dari berbagai perspektif.

“Refleksi dan untuk perbaikan hukum di masa depan. (Tentunya-red) sebagai ajang diskusi,” tukasnya. 

Soal pelantikan BPP Peradin, Ahmad berharap bisa terus melaksanakan program-program bagi anggota dan masyarakat hukum di Indonesia.

Dia menyebut, pelantikan ini merupakan awal, bukan akhir dalam kerja organisasi. 

“Suatu organisasi tidak bisa maju tanpa koordinasi, sinergitas dan kolaborasi, maka kita perlu terus meningkatkan kolaborasi dengan institusi lain,” pesannya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Universitas Tarumanegara, Assoc Prof Dr Armawan Gunadi SH MH dalam seminar ini menyampaikan perskeptif seputar dinamika hukum internasional Indonesia.

Pada tahun 2022, Indonesia berhasil menjadi presindesi G20 yang berlangsung gemilang dan berdampak baik bagi Indonesia.

Mulai tahun ini, kata dia, Indonesia sudah mengedepankan undang-undang harmonisasi perpajakan atau UU HPP yang lebih mengedepankan restorative justice.

Armawan menyoroti ekspor mineral seperti nikel dan hasil tambang lainnya. Juga menyoal UU Omnibuslaw yang dinilai mencerahkan iklim investasi di Indonesia. 

Dalam kesempatan ini, DR Herry Firmansyah SH MHum MPA menelisik maraknya kasus investasi bodong di tahun 2022.

Dia memetik contoh, kasus Binomo yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang berupa merampas seluruh aset milik terdakwa Indra Kenz untuk diserahkan kepada negara.

 

Peradin Masa Depan

SEMINAR Nasinal “Catatan Akhir Tahun 2022” ditutup dengan pelantikan pengurus BPP Peradin periode 2022-2027.

Para anggota yang dilantik mengucapkan ikrar disertai penyerahan pataka oleh Ketum BPP Peradin dan disematkan pin. 

Salah satu anggota Peradin, Assoc Prof Dr Armawan Gunadi SH MH mengungkapkan, program organisasi yang berdiri pada 1964 itu masih berfokus pada peningkatan SDM bidang profesi hukum.

“Menjalin kerjasama dan memperkokoh soliditas di internal organisasi supaya bisa menjadi organisasi advokat yang legitimasinya diakui dan semakin kokoh serta solid,” ucapnya.

Selaku ketua umum, Firman Wijaya berkomitmen Peradin tidak hanya mengkritisi tetapi juga mendukung kebijakan-kebijakan pemerintah.

Ia berharap, semua program pemerintah berjalan baik untuk membangun sistem hukum yang baik di Indonesia.

Dalam momen di penghujung tahun ini, juga dilakukan penandatanganan MoU kerjasama antara Peradin dan Fakultas Hukum Untar.[imo]

Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV

Pos terkait