Selewengkan ADD Rp328 Juta, Mantan Kades Seganteng Ini Dibui Jaksa

Selewengkan ADD Rp328 juta, mantan Kades seganteng ini dibui jaksa
Selewengkan ADD Rp328 juta, mantan Kades seganteng ini dibui jaksa.

SEORANG Mantan kepala desa (Kades) berinisial JP dibui jaksa di sel tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin sejak beberapa waktu lalu.

Mantan Kades seganteng ini diduga telah selewengkan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019 sebesar Rp328 juta.

Bacaan Lainnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin menjerat JP dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berkas perkaranya diserahterimakan Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banyuasin kepada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (27/11/2023) pagi.

Penyerahan sebundel berkas perkara yang menjerat Mantan Kades Sumber Rejo, Selat Penuguan, Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) tersebut diterima Panitera Muda PN Palembang di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Dikutip dari Mattanews.co, Tim Pidsus Kejari enggan berkomentar usai melimpahkan perkara tersebut.

“Nanti saja saat sidang,” sahut salah satu jaksa.

Terpisah, Humas PN Palembang, Edi Pelawi SH MH mengonfirmasi pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara JP.

“Dinyatakan lengkap dan telah diregistrasi, tinggal menunggu penetapan (jadwal-red) persidangan,” terangnya.

[bun/mattanews]

Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV

Pos terkait