Miras Puluhan Botol Diamankan Polisi

31 botol Miras diamankan Sat Res Narkoba Polres Bengkulu Selatan
31 botol Miras diamankan Sat Res Narkoba Polres Bengkulu Selatan, Kamis (2/7) sore.

BENGKULU SELATAN | KompolmasTV Sebanyak 31 botol minuman keras (Miras) berbagai merk diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu, Kamis (2/7/2020) sore.

Menurut Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono MSi melalui Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Deddy Nata SIK disampaikan Kasat Res Narkoba IPTU Welliwanto Malau SIK MH, barang bukti ini disita saat menggeledah sebuah toko di Jalan Letnan Jahidin, Kelurahan Pasar Bawah, Kecamatan Pasar Manna.

Bacaan Lainnya

“Berawal saat Sat Res Narkoba menidaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya beberapa orang sedang mabuk-mabukan di kawasan Padang Panjang, Kecamatan Kota Manna,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut Welli, dilakukan pengembangan untuk mencari asal-muasal Miras tersebut hingga penyelidikan mengarah ke sebuah toko.

Di tempat ini, petugas mendapatkan barang bukti (BB) Miras di kebun pekarangan milik pria berinisial Ju (42) dan perempuan berinisial Li (20).

“Sebanyak 31 botol Miras kami sita. Berbagai merk, ada Mansion lima botol, Anggur Merah enam botol, Newport (kecil) delapan botol, Malaga satu botol, Anggir Merah (kecil) 11 botol,” bebernya.

Guna pengembangan lebih lanjut, Welli bersama tim —Aipda A Gufron, Kanit 2 Aipda Hps Pakpahan, Aipda Heryanto SH, Briptu Yama Efran Dinata, Briptu Figurrah, dan Briptu Koko Prasetyo— membawa BB tersebut ke Mapolres Bengkulu Selatan.

“Pemilik BB sudah dimintai  keterangan untuk pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.[een]

Selamat HUT Bhayangkara ke-74

Pos terkait