Maklumat Kapolri Dicabut, Tapi…

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono. [polri.go.id]

JAKARTA | KompolmasTV Kapolri, Jenderal Idham Azis, memang telah mencabut Maklumat Nomor MAK/2/III/2020 —diterbitkan 19 Maret 2020, namun Korps Bhayangkara tetap akan melakukan pengawasan dan pendisiplinan protokol kesehatan di tengah masyarakat.

Demikian ditegaskan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono melalui pernyataan tertulis, Jum’at (26/6/2020).

Bacaan Lainnya

“Polri akan tetap menjalankan tugasnya dalam rangka memastikan standar protokol kesehatan tetap berjalan,” ujarnya.

Terkait tugas pendisiplinan protokol kesehatan menjelang pelaksanaan tatanan kehidupan normal baru, tegas Argo, Polri tetap dalam prinsip awal, yakni melakukan edukasi dan sosialisasi persuasif kepada masyarakat dengan mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif.

Sebelumnya dikabarkan, MAK/2/III/2020 dicabut melalui Telegram Rahasia Kapolri Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020, ditandatangani Asops Kapolri Irjen Pol Herry Rudolf Nahak.

TR itu berisi tidak berlakunya lagi Maklumat Kapolri tentang penanganan pandemi Covid-19 guna mendukung kebijakan pemerintah menjelang new normal.[hra]

Pos terkait