Embat Duit Rp150 Juta, ART Diampuni Majikan

Embat duit Rp150 juta, ART diampuni majikan melalui restorative justice
Embat duit Rp150 juta, ART diampuni majikan melalui restorative justice.

TERSANGKA Pencurian berinisial AK akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah tindak pidana yang dilakoninya dimaafkan korban melalui mekanisme restorative justice.

Perempuan 43 tahun yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART) itu ‘diampuni’ meski telah embat duit Sang Majikan hingga Rp150 juta.

Bacaan Lainnya

Tersangka AK ditahan polisi tidak lama setelah aksi terakhirnya dipergoki menantu korban, akhir bulan lalu.

AK adalah warga Desa Bakit, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), bekerja sebagai ART di rumah korban yang beralamat di desa itu pula.

Kapolres Bangka Barat Polda Kepulauan Babel AKBP Catur Prasetiyo SIK melalui Kapolsek Jebus Kompol Ghalih Widyo Nugroho SH SIK menjelaskan, pelaku mengambil uang korban secara bertahap.

“Aksi terakhirnya memasuki kamar korban (terlarang dimasuki selain korban dan istrinya-red) dipergoki menantu korban pada Senin (27/6) lalu,” ungkapnya, Sabtu (23/7) sore.

AK didesak mengakui apa yang dilakukannya masuk kamar tersebut. Dia mengakui telah mengambil uang korban beberapa kali hingga mencapai nominal fantastis.

Menerima laporan itu dari korban, Ghalih memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Rendy Kurniawan Basuki STrK bergerak cepat mengamankan AK.

“Dengan mempertimbangkan banyak hal, setelah mendapatkan kesepakatan bersama antara pelaku dan korban, maka kedua belah pihak meminta dilakukan penyelesaian perkara dengan prinsip keadilan restoratif,” paparnya.

Menanggapi permintaan tersebut, kata Ghalih, serta mendukung progam Kapolri Listyo Sigit Prabowo soal penyelesaian perkara dengan Restorative Justice, maka gelar khusus penyelesaian perkara dilakukan di Mapolsek.

Giat ini melibatkan Kanit Reskrim, Ps Kanit Binmas, Bhabinkamtibmas Desa Bakit, Penjabat Kepala Desa Bakit, keluarga pelapor dan terlapor.

“Pelaku dan keluarganya telah melakukan pengembalian hak kepada pelapor dengan menyerahkan sejumlah uang dan sisanya akan dicicil setiap bulan,” tutup Ghalih.[iq]

Pos terkait