Tersangka Korupsi Dana BLUD RSUD Bertambah, Lihat Tampang Gantengnya Saat Lepas Masker

Tersangka korupsi dana BLUD RSUD bertambah, lihat tampang ganteng EJ saat lepas masker
Tersangka korupsi dana BLUD RSUD bertambah, lihat tampang ganteng EJ saat lepas masker.

PENYIDIKAN Dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun 2017 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sejiran Setason, Bangka Barat, masuki babak baru.

Penyidik Polres Bangka Barat kembali menetapkan satu Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial EJ (38) sebagai tersangka baru.

Bacaan Lainnya

Penetapan ini membuat EJ harus menyusul dua “koruptor muda” lainnya yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Yakni Plt Direktur RSUD periode 2017-2019, YW (39) dan Bendahara RSUD periode sama, ET (38) yang kini sudah P21 dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Kapolres Bangka Barat Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Ogan Arif Teguh Imani mengatakan, EJ diduga berperan sebagai inisiator pembuatan kuitansi fiktif.

“Selaku pejabat keuangan (periode 2017-2019-red), EJ tidak melakukan verifikasi pencairan dana jasa pelayanan kesehatan tahun 2017. Sehingga tidak sesuai mekanisme seharusnya,” ungkapnya di Mapolres, Jum’at (25/8/2023).

Ketiga tersangka, terang Ogan, menggunakan anggaran jasa pelayanan kesehatan tahun 2017 untuk menutupi anggaran kegiatan lain.

“Namun pertanggungjawabannya dibuatkan kuitansi fiktif untuk menutupi penggunaan dana BLUD. Sehingga muncul kerugian negara sebesar Rp750,4 juta,” tandasnya.

Karena penanganan kasusnya sudah P21, tersangka EJ tidak lagi ditahan polisi, berkas perkara dan tersangka langsung dilimpahkan ke Kejari.

Barang bukti diamankan dari tangan EJ, lanjut Ogan, berupa satu lembar kuitansi bernominal Rp110 juta yang tertulis pada Januari 2017.

Penyidik juga menyita satu laptop Asus warna hitam tipe TP300L beserta charger dan mouse, plus satu printer Epson warna hitam tipe L120 yang digunakan EJ membuat dokumen palsu.

EJ dijerat Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 9 UU 31/1999 dirubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana.

“Dia diancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun,” urainya.

Kemudian, ibuh Ogan, EJ juga dituntut membayar denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. [one/bn]

Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV

Pos terkait