Susul Johnny G Plate, Dirut Perusahaan Milik Suami Puan Maharani Dibui Kejagung

Susul Johnny G Plate, Dirut perusahaan milik suami Puan Maharani dibui Kejagung
Susul Johnny G Plate, Dirut perusahaan milik suami Puan Maharani dibui Kejagung.

PENYIDIKAN Kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terus berlanjut dan kembali menetapkan satu tersangka baru.

Kali ini, Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investment, Muhammad Yusrizki (MY atau YUS) susul Johnny G Plate cs yang telah lebih dulu dibui Kejagung.

Bacaan Lainnya

YUS resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) melakukan pemeriksaan pasca dirinya dibawa dari Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (15/6/2023).

Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Kuntadi menjelaskan penetapan YUS sebagai tersangka setelah timnya memeriksa YUS sebagai saksi dan menemukan alat bukti cukup.

“Pada hari ini YUS kita naikkan statusnya sebagai tersangka,” tegasnya di Gedung Pidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (15/6).

Peran YUS dalam kasus ini, papar Kuntadi, adalah sebagai Dirut PT BUP yang ditunjuk sebagai subkontraktor pemasok panel surya sistem atau power system dalam proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

“Dalam penyediaan perangkat ini, terdapat indikasi pidana dilakukan YUS dan perusahaannya, dilakukan bersama-sama tersangka lain (sudah ditetapkan sebelumnya-red),” ungkapnya.

YUS dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Untuk memperlancar penyidikan, YUS ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

 

 

Pemilik Saham PT BUP

Berbagai sumber menyebutkan, PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investment adalah perusahaan kongsi dua pengusaha ternama Indonesia.

Dikutip dari Tempo.co, hampir 99 persen saham PT BUP dimiliki Hapsoro Sukmonohadi atau Happy Hapsoro, suami Ketua DPR RI Puan Maharani.

Sisanya, yakni sekitar 1 persen adalah milik PT Mohammad Mangkuningrat.

 

 

Tersangka Ke-8

Sejauh ini, YUS adalah orang kedelapan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

Dikutip dari Republika.co.id, tujuh tersangka lainnya adalah :

  1. Eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate (JGP).
  2. Direktur Utama BAKTI, Anang Achmad Latief (AAL).
  3. Direktur PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak (GMS).
  4. Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI), Yohan Suryanto (YS).
  5. Pihak PT Huawei Tech Investmen, Mukti Alie (MA).
  6. Komisaris Solitech Media Sinergy, Irwan Heryawan (IH).
  7. Pihak PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windy Purnomo (WP).

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini mereka masih mendekam dalam sel tahanan Kejagung menunggu jadwal sidang. [red]

Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV

Pos terkait