Blak-blakan! JAM Intel Kejagung Bongkar Strategi Korps Adhiyaksa Hadapi Pemilu 2024

Blak-blakan! JAM Intel Kejagung bongkar strategi Korps Adhiyaksa hadapi Pemilu 2024
Blak-blakan! JAM Intel Kejagung bongkar strategi Korps Adhiyaksa hadapi Pemilu 2024.

JAKSA Agung Muda Intelijen (JAM Intel), Amir Yanto blak-blakan bongkar strategi Korps Adhiyaksa hadapi Pemilu 2024.

Hal paling penting dan menjadi perhatian dalam menghadapi Pemilu 2024, kata dia, adalah menjaga netralitas jajaran Kejaksaan.

Bacaan Lainnya

Apalagi, Kejaksaan sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) dan tergabung dalam Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tindak pidana Pemilu.

“Jajaran intelijen sudah membentuk posko-posko Pemilu, baik di Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri sampai Cabang Kejaksaan Negeri,” ungkap Amir dalam diskusi ringan dengan Tim Media Puspenkum Kejaksaan Agung di ruang kerjanya, Jum’at (26/4/2023).

Posko-posko itu, terang dia, sebagai tempat sosialisasi proses pentahapan Pemilu, menerima informasi, pengaduadan, dan pelaporan tentang peristiwa mengarah ke tindak pidana yang dapat mengganggu proses pentahapan Pemilu.

“Sehingga pimpinan dapat mendapatkan informasi secara cepat, tepat dan akurat,” ujar Amir.

Dia menegaskan, Kejaksaan adalah supporting bagi bidang lain dalam hal pemberian informasi yang sudah ditelaah dan dianalisa secara intelijen yustisial.

Yakni dengan mempertimbangkan berbagai aspek, bukan hanya aspek hukumnya saja.

Selain itu, Amir mengimbauan jajaran Kejaksaan baik di pusat maupun daerah lebih berhati-hati di media sosial, khususnya terkait Pemilu.

Jangan sampai ada hal yang menjadikan insan adhiyaksa sebagai APH terkesan tidak netral.

“Kalau hal itu terjadi, saya pastikan akan ada sanksi tegas dari pimpinan,” tandasnya.

 

Early Warning

Menyoal upaya penegakan hukum di seluruh Indonesia, JAM Intel Amir Yanto memandang upaya early warning atau deteksi dini harus terus ditingkatkan.

Langkah ini khususnya terhadap hal-hal yang dapat menurunkan citra Kejaksaan, seperti tindakan indispliner dan tercela.

Amir mengulas, Kejaksaan memiliki Satgas 53 yang bertugas menertibkan dan memastikan tidak ada tindakan tercela dilakukan pegawai Kejaksaan di tengah masyarakat.

Paling penting dilakukan adalah memberikan pengamanan dan penggalangan (Pamgal) terkait pelaksanaan tugas-tugas Kejaksaaan, di antaranya meliputi :

  • penyidikan tindak pidana korupsi;
  • Penanganan perkara yang menarik perhatian publik;
  • termasuk kegiatan bidang perdata dan tata usaha negara.

Selain itu, imbuh Amir, jajaran Intelijen Kejaksaan juga harus memberikan masukan terkait ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) yang mungkin akan dialami dalam proses tersebut termasuk dampak hukumnya.[ks/hra]

 

Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV

Pos terkait