Bhabinkamtibmas Beraksi, Problem Solving Kasus Maling Bebek Tuntas

Terlapor (kedua dari kiri) menunjukkan surat pernyataan damai dengan pihak pelapor (kedua dari kanan) usai problome solving di ruang Unit Reskrim Polsek Seginim
Terlapor (kedua dari kiri) menunjukkan surat pernyataan damai dengan pihak pelapor (kedua dari kanan) usai problome solving di ruang Unit Reskrim Polsek Seginim

BENGKULU SELATAN | KompolmasTV Penanganan kasus pencurian tiga ekor bebek di pondok kolam air deras Desa Maras, Kecamatan Air Nipis, Kebupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, menemukan titik terang penyelesaian.

Melalui problem solving (penyelesaian perkara) Unit Reskrim Polsek Seginim, Selasa (19/5/2020) siang, terlapor EG bin NU (17), warga Desa Banding Agung Kecamatan Seginim, mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada pelapor Sangkut Reskan Jayadi bin Supardin (37), warga Desa Darat Sawah Ulu Kecamatan Seginim.

Bacaan Lainnya

Problem solving dipimpin Kanit Reskrim Polsek Seginim Aiptu Sudaryanto —atas inisiasi Bhabinkamtibmas Briptu Retno Akbar— dihadiri pelapor, terlapor, pihak keluarga pelapor dan terlapor, menghasilkan kesepakatan berikut :

  1. Masing-masing pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai kekeluargaan.
  2. Pelapor meminta ganti rugi kepada terlapor sebesar Rp1 juta, dan terlapor menyanggupinya.
  3. Terlapor berjanji tidak akan menggulangi perbuatannya kepada pihak pelapor maupun kepada pihak lain.

Kapolsek Seginim IPTU Tamsir Hasan seizin Kapolres Bengkulu Selatan menjelaskan, giat problem soulving ini berjalan dalam situasi aman dan terkendali. Dengan menyatakan damai, masing-masing pihak diminta tidak menyimpan dendam di kemudian hari.

Tamsir meminta, pihak keluarga bisa membimbing terlapor yang masih berstatus pelajar ini ke arah positif dan produktif, sehingga tidak terjerumus kembali ke perbuatan negatif yang dapat berisiko hukum.[ren]

Pos terkait