6 Tersangka Ditetapkan, 6 Lainnya Masih Buron, Gubernur Banten Tawarkan Restorative Justice

Tetapkan 6 Tersangka, Polda Banten Masih Buru 6 Orang Lainnya

SERANG, KompolmasTV Polda Banten menetapkan enam tersangka dalam kasus pendudukan dan pengrusakan ruang kerja Gubernur Banten.

Para tersangka berhasil diamankan kurang dari 24 jam sejak kasus tersebut dilaporkan Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya Asep Abdullah Busro, pada Jumat (24/12) jam 15.30 WIB. Sementara enam orang lainnya masih buron.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan LP Nomor 496 tanggal 24 Desember 2021, para tersangka dilaporkan terkait aksi oknum buruh menerobos masuk ke ruang kerja Gubernur Banten pada aksi demo menuntut revisi Upah Minimum Provinsi (UMP), pada Rabu (22/12) lalu.

Aksi nekat itu memantik persangkaan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama dan Pasal 207 KUHP tentang dengan sengaja di muka umum menghina suatu kekuasaan di Indonesia.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menegaskan, Polda Banten serius menangani laporan tersebut dan setelah mendatkan LP Polda Banten bertindak cepat mengamankan pelaku.

Pasca penerimaan laporan, Ditreskrimum Polda Banten mengidentifikasi pelaku berdasarkan dokumentasi yang disampaikan pelapor, data pelaku diidentifikasi menggunakan alat face recognizer Unit Inafis Ditreskrimum.

Kurang 24 jam pasca pelaporan, Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan para pelaku.

“Penyidik Ditreskrimum melakukan rangkaian penangkapan terhadap para pelaku sejak Sabtu sampai Minggu,” terang Shinto saat konferensi pers didampingi Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, dan Kuasa hukum Gubernur Banten Asep Abdulah Busro, Senin (27/12).

Para pelaku dimaksud adalah AP (46), laki-laki, warga Tigaraksa, Tangerang; SH (33), laki-laki, warga Citangkil, Cilegon; SR (22), perempuan, warga Cikupa, Tangerang; SWP (20), perempuan, warga Kresek, Tangerang; OS (28), laki-laki, warga Cisoka, Tangerang; dan MHF (25), laki-laki, warga Cikedal, Pandeglang.

Shinto menjelaskan, personel pengamanan sudah ada bersamaan dengan peralatan dalam pelayanan penanganan aksi unjuk rasa buruh di hari kejadian.

“Polda Banten saat itu ada untuk melakukan pengamanan saat penanganan aksi unjuk rasa buruh dengan mengedepankan pendekatan persuasif untuk tidak berbenturan dengan massa buruh,” ungkapnya.

Shinto mengajak masyarakat menyampaikan aspirasi sesuai undang-undang berlaku, menyampaikannya dengan cara menyejukkan di ruang publik.

Dalam kaitan kasus di ruang kerja gubernur, Shinto meminta publik mempercayakan penanganan terhadap para tersangka kepada Polda Banten.

Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal menyampaikan, dari hasil penyidikan empat tersangka yaitu AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20) dikenakan pasal 207 KUHP.

Yakni secara sengaja di muka umum menghina sesuatu kekuasaan negara dengan duduk di meja kerja Gubernur, mengangkat kaki di atas meja kerja Gubernur dan tindakan tidak etis lainnya.

“Ancaman pidana 18 bulan penjara. Empat tersangka itu tidak dilakukan penahanan,” ujarnya.

Sedangkan tersangka OS (28) dan MHF (25), Ade menjelaskan, dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama, yakni di ruang kerja Gubernur Banten.

“Dua tersangka ini diancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara,” imbuhnya.

Ade mengklaim, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka bukti berupa dokumen video, baik dari CCTV maupun dari sumber lainnya, anak kunci, engsel besi pintu, topi, HP dan beberapa baju.

Sesuai fakta-fakta hukum dan dokumentasi dimiliki penyidik, ada enam pelaku lainnya yang masih dalam pencarian penyidik Ditreskrimum Polda Banten untuk mempertangunggjawabkan perbuatannya. Mereka dihimbau secara sukarela datang kepada penyidik.

 

Restorative Justice

Gubernur Banten melalui kuasa hukuhya, Asep Abdulah Busro dari ABP Law Firm mengapresiasi Polda Banten atas penanganan kasus yang progresnya cukup cepat.

“Kami berterimakasih kepada Polda Banten yang kurang dari 24 jam sudah mengamankan enam tersangka pengrusakan dan penerebosan masuk ke ruang kerja Gubernur Banten,” katanya.

“Gubernur Banten membuka peluang restorative justice, yaitu penyelesaian jalan damai. Namun semua ketentuan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik Ditreskrimum Polda Banten,” sampai Asep.

Sebelumnya, dua tersangka dari serikat buruh, yakni SWP (20) dan SH (33) meminta maaf atas perbuatan mereka yang telah masuk ke ruang kerja gubernur.

“Kami meminta maaf kepada Gubernur Banten karena sudah masuk dan menduduki kursi serta menaikan kaki ke atas. Hal itu kami lakukan refleks atau secara spontan tanpa ada niat untuk menghina,” tutur mereka.[bidhumas/imo]

Pos terkait